You and Me Never Walk Alone

Thursday, November 28, 2013

UMK Boyolali Tahun 2014 Sebesar 1,116 Juta

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans)  Kabupaten Boyolali akan segera menyosialisasikan  Upah Minimum Kabupaten (UMK) Boyolali menyusul turunnya  Surat Keputusan besaran  UMK  di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Senin, 18 November 2013. Dalam Surat Keputusan  Gubernur tersebut, ditegaskan bahwa  UMK kabupaten  Boyolali  diputuskan sebesar Rp 1.116.000,-  sama besarnya seperti yang diusulkan  Pemkab Boyolali ke Gubernur beberapa waktu lalu.  

         Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi/Dinsosnakertrans  Kabupaten Boyolali  Djoko Sujono, melalui Kepala Bidang  Hubungan Industrial  dan Pengawasan  Ketenagakerjaan, Joko Santoso, Selasa 20 November 2013 di kantornya menegaskan, sosialisasi besaran UMK yang telah disetujui Gubernur  tersebut akan dilaksanakan  pada akhir November 2013 dan paling lambat awal Desember 2013 mendatang.

 “  Dalam Sosilaisasi besaran UMK Kabupaten Boyolali akan kami undang pengusaha,  serikat pekerja dan perwakilan buruh di Kabupaten Boyolali, “ tegas Joko  Santoso.

            Upah Minimum Kabupaten Boyolali  tahun 2014  sebesar  Rp 1.116.00 menurut Joko mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya, yakni tahun 2013 yang hanya Rp 895.000,-.   Meski belum  sesuai KHL 100 % sebesar Rp. 1.221. 107,-, namun UMK Kabupaten Boyolali tahun 2014 mencapai   93,39 persen dari KHL dan diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan buruh di kabupaten Boyolali.

 “ Yang terpenting dengan besaran  UMK Rp 1.116.000,- telah  disepakati  bersama  itu perusahaan maupun buruh tidak dirugikan, “ katanya.  Meski diakui oleh Joko, 3 tahun sebelumnya UMK Kabupaten Boyolali 100 persen KHL  yakni tahun 2011 , 2012,  tahun 2013. UMK sebesar itu wajib dibayarkan oleh Perusahaan kepada  buruh yang memiliki masa kerja  kurang dari satu tahun. Namun bagi karyawan yang memiliki masa kerja  lebih dari satu tahun, bahkan puluhan tahun lebih diharapkan perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah  masing–masing perusahaan, sehingga pembayaran buruh  tidak hanya sesuai UMK sekaligus bisa meningkatkan kesejahteraan kaum buruh .

        Ditegaskan olehnya, jika natinya dalam sosialisasi besaran UMK,  perusahaan ternyata keberatan dengan ketetapan Gubernur,  maka bisa mengajukan keberatan ke Gubernur melalui Dinsosnakertrans Propinsi Jawa Tengah. Bagi perusahaan yang mengajukan penangguhan keberatan UMK akan dilakukan Audit keuangan Perusahaan selama dua tahun sebelumnya yakni tahun 2012 dan tahun 2013 oleh Akuntan Publik. “ Pengajuan keberatan perusahaan  diajukan paling lambat 10 hari sebelum tanggal 1 Januari 2014 mendatang, “ tambahnya. Namun berdasarkan pengalaman,  hingga tahun 2013 tidak ada perusahan di Boyolali yang mengajukan keberatan besaran UMK tahun tersebut sebagaimana yang diharapkan pihaknya untuk tahun 2014, yang akan diterapkan per 1 januari.

sumber : pemkab

0 komentar:

Post a Comment