You and Me Never Walk Alone

Monday, September 14, 2015

Penetapan Idul Adha 1436 H

Alhamdulillahilladzy bi ni'matihi tathimmu ash sholihat. Alhamdulillah pemerintah Kerajaan Arab Saudi Arabia telah mengumumkan dan menetapkan bahwa esok hari (Senin 12 Setember 2015 M) masih pada tanggal 30 Dzulqo'dah, sebagai penyempurna bulan. Sedangkan 1 dzulhijjah, Hari / Wukuf Arofah dan hari Iedul Adha adalah sebagai berikut :

1. Tanggal 1 Dzulhijjah 1436 H jatuh pada hari Selasa bertepatan dengan tanggal 15 September 2015 M.

2. Hari / Wukuf Arofah ( 9 Dzulhijjah 1436 H ) bertepatan dengan hari Rabu tanggal 23 September 2015 M.

3. Begitupula hari raya 'Iedul adha (10 Dzulhijjah 1436 H) bertepatan dengan hari Kamis 24 September 2015 M

BEBERAPA HAL YANG MENJADI POINT DAN CATATAN PENTING :
________________________________________________________________

♥(1). Bagi yang hendak berkurban pada tahun ini hendaknya tidak memotong rambut dan kuku sampai ditunaikan kurbannya.

Sebagaimana yang termaktub dalam sabda nabi dari ummi salamah radhiyallahu 'anha bahwa rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (H R. Muslim : 1977)

Dalam lafazh lain :

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (H R. Muslim : 1977)

KHILAF ULAMA TENTANG HUKUM MEMOTONG KUKU & RAMBUT :

1) Menurut mazhab Maliki dan Syafi’i hukumnya sunnah, Yaitu disunnahkan untuk tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku sampai ia selesai menyembelih hewan qurbanya. Bagi yang memotong hukumnya adalah makruh (karahah at tanzih) bukan haram (karahah at tahrim).

2) Mazhab Hanafi mengatakan bahwa tidak ada dasar kesunnahannya. Jadi boleh memotong rambut dan kuku. Sebab menurut mazhab ini ketentuannya hanya berlaku bagi mereka yang berihram saja, baik ihram karena haji atau umrah.

3) Sedangkan mazhab hambali mengatakan hukumnya wajib, maksudnya wajib untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku. Namun barang siapa yang sengaja memotong kuku atau mencukur rambut dan bulu, maka hendaknya ia beristighfar dan tidak perlu membayar fidyah, dan tidak mempengaruhi tentang keutamaan hewan sembelihan kurbannya.
Wallahu ta'ala a'la wa a'lam.

Apa hikmah larangan ini ? Menurut ulama Syafi’iyah, hikmah larangan di sini adalah agar rambut dan kuku tadi tetap ada hingga qurban disembelih, supaya makin banyak dari anggota tubuh ini terbebas dari api neraka

♥(2). Jangan kita sia-siakan keutamaan hari Arofah (9 Dzulhijjah). Yaitu puasa dan doa di dalamnya.

BEBERAPA KEUTAMAAN HARI AROFAH :

A. Hari ini adalah hari dimana disempurnakan agama dan nikmat Allah bagi hamba-hamba-Nya. Turunnya ayat ketiga dari surat al maidah ini bertepatan pula dengan haji Wada' Rasulullah di hari Arofah dan di hari Jum'at.

B. Hari ini adalah hari dimana banyaknya seorang hamba dibebaskan dari siksa neraka. Dan Allah ta'ala membanggakan hamba-hamba-Nya dihadapan para malaikat. Sebagaimana yang termaktub pada sabda Rasulullah dari ummul mukminin 'Aisyah Radhiyallahu 'anha.

C. Puasa di hari ini menghapus dosa-dosa di satu tahun yang lalu dan satu tahun berikutnya. Sebagaimana yang termaktub pula pada sabda Rasulullah dari sahabat Abi Qotadah al anshari. Oleh sebab itu jangan sampai kita tinggalkan keutamaan puasa di hari ini...

D. Bahwa sesungguhnya sebaik-baik doa adalah doa di hari arofah. Sebagaimana yang termaktub pada sabda Rasulullah dari sahabat 'Amru bin Syu'aib.

NB; Bagi kaum Muslimin dimanapun mereka tinggal, sebaiknya dalam perihal waktu puasa arofah ini mengikuti penetapan hari wukuf di arofah yang telah ditetapkan oleh pemerintah kerajaan arab saudi. Sebagai bentuk kehati-hatian. Walaupun mungkin dibeberapa negara ada yang penetapannya tidak sama.

♥(3). Perbanyaklah dzikir terutama disepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan hari tasyriq (11, 12, 13). Perbanyaklah Tahmid, Takbir dan Tahlil.

MACAM MACAM TAKBIR ;

A. Muthlaq : Pada saat kapan saja, di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah (1-10) dan hari-hari tasyriq (11, 12, 13). Sebagaimana yang diamalkan oleh sahabat ibnu 'Umar dan abu huroiroh yang termaktub pada sebuah hadits.

B. Muqoyyad : Terbatas disaat selepas sholat 5 waktu. Dimulai pada saar fajar di hari Arofah sampai batas akhir hari tasyriq (13 Dzulhijjah).

NB: Dalam perihal takbir ini disunnahkan dimana saja. Di jalan-jalan, masjid ataupun di rumah. Bagi laki-laki dengan mengeraskan suara (jelas) dan bagi wanita dengan melirihkan suara (samar).

♥ (4). Memperbanyak amal sholih seperti ; Sholat, Puasa, Birrul walidain, Silaturrahim, Shodaqoh, Dakwah, Dzikir, membaca al Qur'an, berkurban dll. Dan menjauhi perbuatan maksiat serta dosa, seperti : Meninggalkan sholat dan menunda pelaksanaanya, memakan harta riba, menipu, korupsi, mencuri, berjudi, ghibah, meminum khomr (miras dan memabukkan), berbuat dholim dll.

♥ (5). Semoga kita termasuk dari hamba Allah yang mampu memaksimalkan diri dan memanfaatkan waktu mustajabah serta mubarokah ini dengan sebaik-baiknya. Semoga Allah ta'ala menerima segala amal sholih kita dan mengampuni segala dosa-dosa kita. Aamiin

#Ditulis pada penghujung malam di kota nabi al Madinah al Munawwaroh. Akhukum fillah Afza Fajri Khatami masyhadi @Afkm_

___________________________________________________
Madinah I Ahad 29 Dzulqo'dah 1436 H / 13 September 2015 M

������
Silakan dishare dan disebarluaskan kepada seluruh kaum muslimin. Semoga bermanfaat dan menjadi mizan timbangan amal shalih bagi yang menulis dan yang menyebarkan. Aamiin....

0 komentar:

Post a Comment