Dalam draf yang diperoleh detikcom, Kamis (30/5/2013), pemerintah menyertakan pertimbangan mendasar mengusulkan RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara ke DPR. Pasal 1 ayat (2) RUU Komponen Cadangan menuliskan definisi komponen cadangan sebagai sumber daya nasional, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
Di pasal 2 diatur tujuan pembentukan komponen cadangan. Tujuannya untuk memperkuat kemampuan TNI sebagai komponen utama. Lengkapnya sebagai berikut:
"Komponen Cadangan dibentuk dengan tujuan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Tentara Nasional Indonesia sebagai Komponen Utama dalam upaya penyelenggaraan pertahanan," demikian bunyi pasal 2 RUU Komponen Cadangan.
Sementara di pasal 3 diatur komponen cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, seluruh sumber daya alam dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana dalam usaha pertahanan negara.
"Komponen Cadangan hanya digunakan pada saat latihan dan mobilisasi," demikian bunyi pasal 4 yang mengatur tentang aktivitas komponen cadangan yang terdiri dari PNS, buruh/pekerja, pensiunan TNI, dan masyarakat sipil yang merelakan dirinya ikut komponen cadangan.
Sementara pasal 5 mengatur bahwa komponen cadangan hanya dibina dan disiapkan sebagai antisipasi gangguan keamanan, dalam keadaan damai.
sumber: detiknews.com
0 komentar:
Post a Comment