You and Me Never Walk Alone

Saturday, June 29, 2013

Daftar Caleg Bermasalah Versi ICW

Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis 36 calon anggota legislatif yang diragukan komitmennya terhadap upaya pemberantasan korupsi, Jumat (28/6/2013). Dalam daftar itu, nama Edhy Baskoro Yudhoyono atau Ibas juga tertera bersama sembilan kader partai berlambang bintang mercy ini.
Setidaknya ada lima kategori yang digunakan ICW untuk merangkum daftar caleg yang terindikasi lemah berkomitmen pada pemberantasan korupsi. Caleg yang masuk dalam kategori itu adalah politikus yang namanya pernah disebut dalam keterangan saksi atau dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terlibat serta atau turut menerima sejumlah uang dalam sebuah kasus korupsi.
ICW menyebutkan, Partai Demokrat menjadi partai terbanyak penyumbang kader yang diragukan komitmen antikorupsinya. Ibas masuk daftar hitam ICW karena laporan dugaan pencemaran nama baikoleh Ibas kepada Yulianis dinilai oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menghambat upaya pemberantasan korupsi. Laporan Ibas itu terkait ucapan Yulianis tentang Ibas yang menerima uangsebesar 200.000 dollar AS pada kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010.

ICW juga memasukkan politikus bekas terpidana kasus korupsi dalam daftar itu. Demikian pula politikus yang pernah dijatuhi sanksi atau terbukti melanggar etika dalam pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPR, yang mengeluarkan pernyataan di media yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan yang mendukung upaya revisi Undang-Undang KPK yang berpotensi memangkas dan melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
Berikut ini daftar 36 caleg bermasalah versi ICW:
Golkar: 9 orang
1. Aziz Syamsuddin
Disebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM.

2. Bambang Soesatyo
Disebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM.

3. Idris Laena
Melakukan pelanggaran etika (sedang) dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN.

4. Nurdiman Munir
Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.

5. Setya Novanto
Kesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir setelah pertemuan dengan Setya Novanto.

6. Kahar Muzakir
Kesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir.

7. Melchias Marcus Mekeng
Disebut sebagai "Ketua Besar" dalam BBM antara Mindo Rosalina Manulang dan Angelina Sondakh dalam kasus wisma atlet.

8. Priyo Budi Santoso
Nama Priyo Budi S masuk dalam tuntutan JPU atas kasus pengadaan Al Quran dan laboratorium yang menyeret Dendi Prasetya dan Zulkarnain Djabar.

9. Charles Jonas Mesang
Disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin (29/11/2010), menerima uang dari proyek pengadaan alkes di Kemenkes sebesar Rp 90 juta.



Demokrat: 10 orang
1. Edhie Baskoro Yudhoyono
Laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Ibas kepada Yulianis dinilai oleh LPSK menghambat pemberantasan korupsi.

2. Mirwan Amir
Saksi Mindo Rosalina M dalam persidangan menyebutkan peran yang bersangkutan sebagai "Ketua Besar" yang menerima uang dari proyek wisma atlet.

3. Jhonny Allen Marbun
Disebut oleh Abdul Hadi Jamal (tersangka kasus korupsi pembangunan dermaga dan bandara Indonesia timur) menerima uang Rp 1 miliar dalam proyek yang sama.

4. Achsanul Qosasi
Melakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN.

5. Ignatius Mulyono
Membantu pengurusan sertifikat Hambalang atas permintaan Anas Urbaningrum.

6. Muhammad Nasir
Audit BPK menyebut nama Muhammad Nasir termaktub dalam akta kepemilikan PT Anugerah Nusantara.

7. Sutan Bhatoegana
Disebut oleh JPU menerima uang dalam kasus solar home system (SHS) dan hal tersebut juga diakui oleh terdakwa Kosasih Abas.

8. Marzuki Alie

9. Max Sopacua
Disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin (29/11/2010), menerima uang dariproyek pengadaan alkes di Kemenkes sebesar 45 juta.

10. Mahyudin
Disebut oleh saksi Mindo Rosalina M dalam persidangan (16/1/2012) sebagai "Pak Ketua" yang menerima sejumlah uang dari pembahasan wisma atlet.


PDI Perjuangan: 5 orang
1. Herman Hery
Disebut oleh saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013)menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM.

2. I Wayan Koster
Disebut oleh saksi Lutfi Ardiansyah dalam persidangan tipikor (27/1/2012) menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Grup Permai.

3. Said Abdullah
Disebut oleh Yulianis dalam persidangan tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Grup Permai.

4. Olly Dondokambey
Disebut oleh Yulianis dalam persidangan tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Grup Permai.

5. Ribka Tjiptaning
Dijatuhi sanksi oleh Badan Kehormatan DPR berupa larangan memimpin rapat panitia khusus atau panitia kerja di DPR terkait kasus ayat tembakau yang hilang dalam UU Kesehatan.


PKS: 4 orang
1. Zulkieflimansyah
Melakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN.

2. Adang Darajatun
Tidak bersedia menyampaikan informasi keberadaan istrinya (Nunun Nurbaeti) kepada KPK saat Nunun menjadi buronan kasus travel cheque.

3. Fahri Hamzah
Mendorong pembubaran KPK.

4. Nasir Djamil
Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.


Gerindra: 3 orang
1. Desmond J Mahesa
Disebut oleh saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013)menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM.

2. Vonny Anneke Panambunan
Mantan terpidana kasus korupsi Bandara Loa Kulu di Kutai Kartanegara. Vonny divonis 1,5 tahun penjara (Mei 2008).

3. Pius Lustrilanang
Disebut ngotot mendukung perencanaan gedung baru Parlemen.


PPP: 2 orang
1. Ahmad Yani
Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.

2. M Achmad Farial
Disebut oleh JPU menerima uang dalam kasus solar home system (SHS) dan hal tersebut juga diakui oleh terdakwa Kosasih Abas.


Hanura: 1 orang
1. Syarifuddin Sudding
Mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.


PKB: 1 orang 1. Abdul Kadir Karding
Disebut oleh Yulianis dalam persidangan tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Grup Permai.


PBB: 1 orang

1. Nazaruddin Sjamsuddin

sumber: kompas.com

0 komentar:

Post a Comment