SAMARINDA. Bagi pemilik mobil yang biasa parkir di trotoar atau di lokasi terlarang yang ada rambu larangan di Jalan Juanda, siap-siap saja untuk mencari penambal ban. Soalnya kini kawasan itu diawasi ketat polisi dan Dishub Samarinda.
Anggota Satlantas Polresta Samarinda dan Dishub Samarinda akan menggembosi ban mobil yang parkir sembarangan. Belum cukup sampai di situ, pemilik mobil juga akan diberikan surat tilang.
"Untuk ancaman penggembosan dan penderekan mobil yang parkir sembarangan di Kota Samarinda, salah satunya di kawasan Jalan Juanda akan tetap kami lakukan. Kami terus berkoordinasi dengan polisi, untuk melakukan pengawasan di sana," kata Kepala Dishub Samarinda Abdullah kemarin.
Untuk proses penggembosan ban dilakukan Dishub sebagai tindakan syok terapi, bagi pemilik kendaraan. "Derek sudah sering kami lakukan, bahkan ada mobil yang bermalam di kantor. Nah, untuk penggembosan ban ini sebagai tindakan syok terapi guna memberikan efek jera," ungkap Abdullah.
Terpisah Kapolresta Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta melalui Kasat Lantas Kompol Didik Haryanto juga mengaku menyiapkan tilang, bagi kendaraan yang parkir sembarangan.
"Parkir di trotoar dan di dekat rambu larangan berhenti atau larangan parkir, jelas salah. Kalau tetap dipaksakan, ya mau tak mau kami tilang. Selama ini tindakan persuasif dengan sosialisasi sudah sering kami laksanakan," terang Didik.
Tindakan tegas terpaksa dilakukan, untuk membuat warga Samarinda disiplin dalam berlalu lintas. Selama ini parkir liar kerap dituding menjadi biang kerok kemacetan dan beberapa kecelakaan lalu lintas. (rin)
sumber : sapos
0 komentar:
Post a Comment