Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Boyolali akan segera menyosialisasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Boyolali menyusul turunnya Surat Keputusan besaran UMK di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Senin, 18 November 2013. Dalam Surat Keputusan Gubernur tersebut, ditegaskan bahwa UMK kabupaten Boyolali diputuskan sebesar Rp 1.116.000,- sama besarnya seperti yang diusulkan Pemkab Boyolali ke Gubernur beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi/Dinsosnakertrans Kabupaten Boyolali Djoko Sujono, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Joko Santoso, Selasa 20 November 2013 di kantornya menegaskan, sosialisasi besaran UMK yang telah disetujui Gubernur tersebut akan dilaksanakan pada akhir November 2013 dan paling lambat awal Desember 2013 mendatang.
“ Dalam Sosilaisasi besaran UMK Kabupaten Boyolali akan kami undang pengusaha, serikat pekerja dan perwakilan buruh di Kabupaten Boyolali, “ tegas Joko Santoso.
Upah Minimum Kabupaten Boyolali tahun 2014 sebesar Rp 1.116.00 menurut Joko mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya, yakni tahun 2013 yang hanya Rp 895.000,-. Meski belum sesuai KHL 100 % sebesar Rp. 1.221. 107,-, namun UMK Kabupaten Boyolali tahun 2014 mencapai 93,39 persen dari KHL dan diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan buruh di kabupaten Boyolali.
“ Yang terpenting dengan besaran UMK Rp 1.116.000,- telah disepakati bersama itu perusahaan maupun buruh tidak dirugikan, “ katanya. Meski diakui oleh Joko, 3 tahun sebelumnya UMK Kabupaten Boyolali 100 persen KHL yakni tahun 2011 , 2012, tahun 2013. UMK sebesar itu wajib dibayarkan oleh Perusahaan kepada buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Namun bagi karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, bahkan puluhan tahun lebih diharapkan perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah masing–masing perusahaan, sehingga pembayaran buruh tidak hanya sesuai UMK sekaligus bisa meningkatkan kesejahteraan kaum buruh .
Ditegaskan olehnya, jika natinya dalam sosialisasi besaran UMK, perusahaan ternyata keberatan dengan ketetapan Gubernur, maka bisa mengajukan keberatan ke Gubernur melalui Dinsosnakertrans Propinsi Jawa Tengah. Bagi perusahaan yang mengajukan penangguhan keberatan UMK akan dilakukan Audit keuangan Perusahaan selama dua tahun sebelumnya yakni tahun 2012 dan tahun 2013 oleh Akuntan Publik. “ Pengajuan keberatan perusahaan diajukan paling lambat 10 hari sebelum tanggal 1 Januari 2014 mendatang, “ tambahnya. Namun berdasarkan pengalaman, hingga tahun 2013 tidak ada perusahan di Boyolali yang mengajukan keberatan besaran UMK tahun tersebut sebagaimana yang diharapkan pihaknya untuk tahun 2014, yang akan diterapkan per 1 januari.
sumber : pemkab
0 komentar:
Post a Comment