Setiap orang berkewajiban memelihara siapa saja yang berada dalam asuhannya dengan cara yang baik dan benar.
Syari’at memerintahkan kaum lelaki agar menggauli istrinya dengan baik dan berkewajiban menanggung kebutuhan hidupnya. Dia bertanggung jawab terhadap istrinya sepenuhnya, selagi ia masih berada dalam pemeliharaannya.
Sebagaimana seorang lelaki juga diperintahkan agar berlaku baik kepada semua orang yang mengatur urusan kemasyarakatan, bahkan kepada saudara-saudaranya sesama Muslim dengan segala kemampuan yang ada.
Seorang pelayan memiliki hak yang wajib kita jaga dan penuhi dengan segala kesenangan hati, sebagaimana pihak keluarga dan famili pun memiliki hak yang harus dipenuhi oleh seseorang.
Dalam hal ini, seseorang dituntut melakukan upaya yang maksimal untuk menunaikan hak-hak tersebut, terutama penunaian hak-hak yang telah diperintahkan oleh syari’at. Seperti hak-hak kedua orangtua, anak-anak, istri dan semua keluarganya.
Dalam sebuah hadis disebutkan, bahwa pertalian kekeluargaan digantungkan pada Arsy. Beliau SAW bersabda, “Barangsiapa menyambungkan aku, maka Allah menyambungkannya, dan barangsiapa memutuskan aku, maka Allah memutuskannya.”
Sesungguhnya, orang yang memiliki kesadaran senantiasa mendambakan terwujudnya pemerataan kemanfaatan bagi semua, memberi nasihat kepada dirinya, keluarga, saudara, kerabat dan tetangganya.
Dalam hal itu, terkandung makna pemeliharaan hak-hak, kemaslahatan umat, jaminan perlindungan hak bagi kaum lemah dan keluarga, sekaligus pelestarian hubungan kekeluargaan yang diliputi kelembutan dan kasih, sayang.
* Khutbah Masjidil Haram oleh Syekh Abdullah Ibnu Muhammad Al-Khulaifi, Khatib dan Imam Masjidil Haram
0 komentar:
Post a Comment