Surat edaran yang dikeluarkan Mendikbud (Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan) pada tanggal 30 Januari 2013 lalu ini berisi tentang keputusan perubahan status RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) yang dilatarbelakangi oleh amar dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 5/PUU-X/2012, halaman 196 yang menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya:
1.1 Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomo 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1.2 Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomo 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya yaitu berisi penegasan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang salah satunya sebagai berikut:
1. Kelembagaan
a. Semua sekolah yang selama ini mendapatkan izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) berstatus menjadi sekolah reguler yang dibina oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
b. Semua papan nama, kop surat, dan stempel sekolah yang menyebutkan atau menyatakan RSBI tidak dapat dipergunakan dalam proses administrasi atau manajemen sekolah. Untuk membaca isi surat edaran tentang perubahan status RSBI ini secara lebih lengkap, silakan unduh (download) dokumen resminya melalui tautan (link) di sini (format PDF):
0 komentar:
Post a Comment