Usulan domain tingkat dua (DTD) desa.id yang telah disetujui dalam Diskusi Umum Terbuka (DUT) PANDI juga mendapat dukungan dari Forum Nama Domain Indonesia sebagai pengambil keputusan tertinggi domain Indonesia. Usulan ini diajukan oleh Gerakan Desa Membangun (GDM) yang saat DUT PANDI, Selasa (12/2/2012), diwakili oleh Bayu Setyo Nugroho, Kepala Desa Dermaji, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Dalam rapat Kamis (14/2/2013) di Hotel Amos Cozy, Jakarta, Forum Nama Domain Indonesia menyatakan sepakat untuk menyetujui domain desa.id.
Dalam kesempatan yang sama, forum juga menyatakan belum dapat menyetujui usulan DTD toko.id, domain khusus e-commerce, dan usulan domain daerah berbasis SNI 7657-2010. Dalam DUT PANDI, usulan DTD toko.id, domain khusus e-commerce dinyatakan belum dapat didukung karena belum memenuhi prosedur dan ketentuan pengajuan kebijakan. DUT juga tidak mendukung usulan domain daerah berbasis SNI 7657-2010 karena seluruh peserta DUT menyatakan abstain atas usulan ini.
Berikut kutipan yang diambil dari Risalah Rapat Forum Nama Domain Indonesia dengan agenda “Pengambilan Keputusan Hasil Diskusi Umum Terbuka PANDI”:
Keputusan atas usulan kebijakan pada Diskusi Umum Terbuka PANDI
1. Usulan yang disetujui oleh Forum
a. Usulan Domain Tingkat Dua (DTD) .desa.id
- Usulan disampaikan oleh Gerakan Desa Membangun.
- Usulan ini sudah memenuhi prosedur dan ketentuan pengajuan kebijakan.
- Latar belakang usulan:
- Desa tidak termasuk dalam ketentuan yang diatur dalam domain .go.id.
- Desa kurang terwakili dalam struktur pemerintahan.
- Ada potensi 65.000 desa yang bisa diakomodasi dalam .desa.id
- Desa bersifat unik dan memiliki keanekaragaman konten.
- Tujuannya adalah untuk mengembangkan potensi desa.
- Mayoritas peserta diskusi setuju untuk usulan DTD desa.id
Keputusan Forum terhadap DTD .desa.id:
- Berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2005, definisi desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Disimpulkan bahwa desa bukan bagian dari instansi kepemerintahan sehingga tidak bisa menggunakan domain .go.id.
- PANDI bertanggung jawab terhadap DTD .desa.id dan dikelola oleh Registrar.
- Terkait standar penamaan, perlu dibuat tim kecil untuk membuat usulan kebijakan tentang pengaturan namanya dengan menghindari terjadinya dispute di kemudian hari.
- Standard penamaan juga diperlukan agar masyarakat dengan mudah dapat mengindentifikasi asal desa tersebut.
- Terkait formulasi teknis desa.id, dibuat juga tim teknis untuk menyusun mekanisme teknis desa.id.
- Forum sepakat untuk menyetujui DTD .desa.id.
b. Nama Domain 1 dan 2 karakter pada DTD .id
- Faktanya domain 2 karakter sudah ada seperti ui.ac.id, bi.go.id, xl.co.id.
- Saat ini PANDI dalam kebijakannya mensyaratkan nama domain dari 3 s/d 63 karakter.
- Sehingga terdapat pemikiran bagaimana jika domain 1 dan 2 karakter juga tetap bisa dipasarkan saat ini.
Keputusan Forum:
- Secara teknik tidak ada batasan lagi, sekarang tergantung kebijakannya saja.
- Forum menyetujui nama domain untuk 1 dan 2 karakter pada DTD.id dengan persyaratan:
- Pendaftaran dilakukan oleh Registry.
- Saat ini diimplementasikan pada DTD web.id dulu.
c. Membuat meta kebijakan terkait usulan kebijakan DTD .id baru.
2. Usulan yang belum/tidak disetujui oleh Forum
a. Usulan DTD .toko.id
- Disampaikan pada Forum, hanya sebatas informasi saja karena belum memenuhi prosedur dan ketentuan pengajuan kebijakan.
- Latar belakang usulan:
- berdasarkan laporan Nielsen bahwa 2,5 juta toko di dunia, Indonesia menduduki rangking ke-3.
- Pertumbuhan e-commerce yang pesat di Indonesia.
- Nilai transaksi e-commerce di Indonesia pada tahun 2012 senilai 2,5 Trilyun dan diprediksikan meningkat di tahun berikutnya.
- Banyak tersedia aplikasi e-commerce berbasis CMS.
- Fenomena toko online sebagai services. Banyak perusahan penyedia (hosting) jasa toko online. Karena ada nilai tambah, maka harga yang ditawarkan lebih mahal dari sekedar hosting.
- Kesiapan payment gateway yang telah tersedia.
- Belum ada kekhususan pada domain .id untuk pelaku-pelaku e-commerce atau merchant, sehingga mereka banyak menggunakan .com.
- Pada PP 82 Tahun 2012, e-commerce merupakan penyelenggara sistem elektronik yang harus terdaftar. Sehingga tidak hanya melindungi publik tapi juga melindungi merchant itu sendiri.
- Tujuannya untuk pengamanan transaksi pada merchant. Segmennya lebih ke UKM dan membedakan co.id yang korporasi.
Tanggapan Forum:
- ada kekhawatiran untuk well known domain yang sudah menggunakan .co.id merasa disabotase namanya. Contoh jika nanti ada yang membuat centrin.toko.id.
- apa bedanya dengan biz.id?
- apakah sama syarat .toko.id dengan co.id?
- apakah harus memiliki toko fisik juga?
- Forum sepakat untuk membuat meta kebijakan terkait usulan kebijakan DTD .id baru.
b. Usulan DTD e-Commerce, Presentasi idEA
- Konsep mereka kemungkinan seperti mall.
- Usulan mereka belum jelas, di internal mereka masih belum solid untuk menentukan nama domain yang tepat untuk DTD e-commerce.
c. Usulan SLD .id menggunakan SNI 7657-2010
- Usulan ini sudah memenuhi prosedur dan ketentuan pengajuan kebijakan.
- Ketika usulan ini ditanyakan untuk disampaikan dalam Forum, peserta diskusi abstain.
- Latar belakang usulan:
- Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah meluncurkan SNI 7657-2010 tentang singkatan nama kota yang didalamnya terdapat 497 nama kota dan kabupaten yang telah dibuat singkatan nama berdasarkan standar nasional, maka akan menjadi sebuah terobosan dan langkah kongkrit PANDI ikut memajukan daerah dengan mengembangan Second Level Domain Indonesia ( SLD ID) dengan mengikuti standar tersebut.
- Kemendagri, Kemenhub, PT Telkom,PT Pos Indonesia, dan Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan SNI 7657-2010 ini.
Keputusan Forum:
- Belum dapat menyetujui usulan nama domain berdasarkan kode SNI tersebut.
Mari dukung gagasan dan usulan domain tingkat kedua (DTD) .id baru, “desa.id” yang digagas oleh para Desa-desa di Indonesia yang tergabung dalam Gerakan Desa Membangun dan mendapat dukungan dari PP Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, serta berbagai elemen pegiat pemberdayaan Desa lainnya di seluruh Indonesia.
Saat ini usulan tengah dibahas intensif oleh para pegiat Gerakan Desa Membangun serta didiskusikan terbuka pada Milis dot-id milik PANDI ( Pengelola Nama Domain Internet Indonesia ).
Usulan “desa.id” dijadwalkan akan dibahas pada Diskusi Umum Terbuka (DUT) PANDI tahun 2013 ini. Waktu dan tempat masih belum dipastikan, kemungkinan awal Februari 2013.
Mari dukung pengesahan domain “desa.id” untuk identitas Desa-desa Indonesia yang mandiri dan bermartabat.
- Di Twitter, follow @Desa_ID dan gunakan tagar #DesaDotID
- Di Facebook, sukai halaman fb.com/domain.desa.id
- Di Google+, gabung di komunitas Gplus.to/DesaDotID
sumber
I don't know whether it's just me or if perhaps everybody else encountering problems with your site.
ReplyDeleteIt appears like some of the written text within your content are running off the screen.
Can somebody else please provide feedback and let
me know if this is happening to them as well? This may be a problem with my browser because I've had this happen previously. Many thanks
Have a look at my weblog: bancdeswiss
bookmarked!!, I love your website!
ReplyDeleteHere is my blog :: b ostermann
Good way of telling, and good post to obtain facts on the topic
ReplyDeleteof my presentation subject matter, which i am going
to convey in university.
Here is my weblog Nusuno Karya